Recent Posts

Friday, 30 April 2021

Revisi Surat Kanwil Jawa TImur Tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan

Berpedoman pada  Peraturan Sekretaris Jenderal  Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan 

Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah 

Pendidikan Dasar  dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021,  Keputusan Direktur 

Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah 

Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 

Nomor: 420/2420/101.2/2021  tanggal 19 April 2021  tentang Tanggal Rapor, Tanggal Kelulusan dan 

Tanggal Penerbitan Ijazah SMA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur, maka perlu disampaikan 

hal-hal sebagai berikut: 

1.  Penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas  di madrasah berpedoman pada Surat Edaran 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-298/Dj.I/PP.00/02/2021; 

2.  Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan bagi peserta didik jenjang RA, kelas 6 MI, 

kelas 9 MTs dan kelas 12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:; 

a.  Jenjang RA ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2021; 

b.  Jenjang MI ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021; 

c.  Jenjang MTs ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 04 Juni 2021; 

d.  Jenjang MA ditetapkan pada hari Senin, tanggal 03 Mei 2021; 

3.  Penulisan dan penilaian pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur 

Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1835 Tahun 2021; 

4.  Dalam hal  tidak terdapat Kepala Madrasah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala 

Madrasah tidak dapat menandatangani ijazah maka Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah 

definitif yang baru dapat menandatangani ijazah, tanggal pada ijazah disesuaikan dengan tanggal 

pelantikan Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru. 

5.  Rapat sidang kelulusan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sebelum tanggal pengumuman 

kelulusan; 

6.  Satuan pendidikan dihimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan 

kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama 

dengan Orang Tua/ Wali agar mengawasi serta memastikan putra-putrinya tetap berada di rumah 

masing-masing. 


silahkan download 

No comments:

Post a Comment